perpanjang skck luar domisili

2024-05-02


© Diadona. Saat memperpanjag SKCK, pemohon bakal diminta beberapa berkas penting antara lain: SKCK lama. Kalau nggak ada, bisa diganti dengan kopian SKCK yang udah dilegalisir. KTP asli dan fotokopi. Fotokopi paspor. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

817. 57K views 1 year ago. To make a different domicile, friends, you don't need to be confused in the video above, I will briefly explain how. ...more. ...more. #https://youtu.be/gf_HjzES_rg Untuk...

Kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online hanya dengan mengakses laman resmi yakni di https://skck.polri.go.id. Sebelum kamu mengakses laman tersebut, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut: SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir. File fotocopy KTP atau SIM. File fotocopy Kartu Keluarga. File fotocopy Akta Kelahiran

SKCK adalah surat keterangan yang memiliki masa aktif hingga 6 bulan. Anda bisa memperpanjang SKCK di luar domisili secara online dengan membuat rekaman sidik jari, menyiapkan berkas persyaratan, dan mengirim berkas ke domisili. Lihat langkah-langkah lengkap di web ini.

Menggunakan Sistem Online. Selain dengan sistem offline, Kamu juga bisa menggunakan sistem online di situs skck.polri.go.id jika ingin membuat SKCK dari luar daerah domisili. Untuk melakukannya secara online, Kamu harus mengunggah hasil scan seluruh dokumen dipersiapkan.

Siap? Yuk, simak! Ketahui Persyaratan yang Diperlukan. Kunjungi Kepolisian Terdekat. Isi dan Serahkan Formulir yang Diminta. Tunggu Masa Verifikasi. Ambil SKCK Baru Anda. Apa Itu Memperpanjang SKCK Beda Domisili? Cara Memperpanjang SKCK Beda Domisili. a. Fotokopi KTP dan KK. b. Surat Keterangan Pindah Domisili. c. SKCK Asli yang akan Diperpanjang.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Mengurus perpanjangan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon.

Persiapkan setiap berkas yang diperlukan dalam mengurus SKCK, antara lain fotokopi KTP, KK, Ijazah, akte kelahiran, pas foto dengan latar belakang merah (ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar), dan fotokopi rumus sidik jari. Kirimkan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada kerabat atau teman Anda.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

13 Jun 2022. - Advertisement - SuaraPemerintah.ID - Anda yang berada di luar domisili KTP alias jauh dari rumah, tak perlu bingung bila mendadak harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Tak perlu ambil cuti untuk mengurus selembar surat penting ini yang tentunya membutuhkan banyak biaya untuk transportasinya.

Peta Situs